Manusiasuper juga ditangkap karena mencemarkan nama baik Haji Boy!!!
Ya, akhirnya “Pasal Karet UU ITE” sudah terbukti kelenturannya. Dengan mengatas namakan pasal 27 Ayat 3, seorang ibu muda harus ditangkap dan dituntut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ah, ketika konsumen sebagai individu berhadapan dengan korporasi besar, bertaraf internasional pula, sepertinya kita sudah bisa menduga siapa yang bakal menang. Bukan ingin berburuk sangka, but that’s a fact, Jack! Nama besar dan reputasi sebuah Rumah Sakit bertaraf Internasional dipertaruhkan dalam hal ini. Dan yang namanya korporasi tentulah harus menjaga image-nya sedemikian rupa, tak peduli berapapun biaya yang harus mereka keluarkan dan pengacara yang harus mereka kerahkan demi membendung satu saja suara sumbang.
Dan ketika aturan yang ada berpihak ke yang punya kuasa, saya, anda dan kita semua mungkin hanya bisa terhenyak, mengutuk keadaan, untuk kemudian berpaling dalam diam.
Atau mungkin lebih dari itu? Di Facebook saat ini tengah ada penggalangan dukungan lewat Cause. Banyak Blogger, termasuk saya saat ini (dan semoga lebih banyak lagi) terus menyuarakan dukungan dan pendapatnya lewat media masing-masing.
Apa lagi? Ada kampanye e-mail yang bisa kita kirimkan beramai-ramai, dan semoga efektif membuka mata dan menghilangkan arogansi manajemen Rumah Sakit tersebut.
Sedikit aksi dari depan monitor kita masing-masing, semoga membawa perubahan dan mengenyahkan ketidakadilan dari negeri kita tercinta ini. Semoga Ibu Prita bisa terus tegar dengan adanya dukungan dari berbagai pihak.
Oh, ya, satu pesan dari YLKI, pilih-pilih kata kalo mau protes di Internet ya!
Pertamaxxxxxxxxxxxxxxx
Nyampah di sini lagi, komennya saya hapus!
silahkan *menantang*
yuu..mari .. kampanye juga lewat banner blog….
kalahkan calon2 presiden uwhahaha…
Mau mbunuh saya ya ndul??
Kalau saya yang kena kasus macam ibu prita ini, saya titahkan ente yang memulai kaukusnya di facebook…!
Bebaskan Ibu Prita!
ya.. bebaskan..
makin banyak orang konyol yang bikin kebijakan di negeri ini..
Semoga sidang perdana Ibu Prita Mulyasari, mendapatkan peluang untuk bebas dari tuduhan hukum itu cukup besar ya
saya hanya bisa mendoakan saja
semoga semua pihak yang mendengar memiliki harapan yang sama seperti saya, amien
Hukum berpihak pada siapa sebenarnya di negeri ini..???????
yoehhh.. ajaibb….
Asal beduit jar!!! kada dihukum
semoga tak ada kekonyolan lagi ya
Aksi Damai Solidaritas Para Blogger – Bebaskan Ibu Prita
di indonesia semua orang kan mau kaya termasuk para hakim dan jaksa, jadi kalau kita ga punya uang di negeri ini udah lah kalau kita ada masalah diem aja karena pasti kita yang di libas lain yang mirip BERUANG bebas melenggang ……emang begitu dari dulu…….
Hmmm, gimana ya, sistem nya dah salah, juga orang nya juga salah akhirnya, haduw idup di negara ga jelas undang undang nya repot juga, yang kaya yang berkuasa
saya kasian melihat nasib anaknya… katanya masih nete ASI kan…duwh,,, bang amed tolong gantikan donk ibu pritanya….ckckckckckck
Dukung kebebasan beropini…
Persidangan Sudah mulai hari ini (4 juni 2009)
BAGAIMANA KALAU OMNI MENANG? Simak ulasannya:
http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/04/kasus-prita-mulyasari-2-kalau-omni-menang-apa-yang-terjadi/
Dah salah kok tidak mau ngaku ya…….
boleh beropini asal bertanggung jawab tulus nama dibawah setelah menulis email, atau apapun deh, yah lebih baik beri inisial kalo mau mengkritik jadi gak terlalu menuding.
Arie
http://alamatgue.com
http://arieprawira.wordoress.com
http://arieprawira.multiply.com
Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa “sejumlah orang” masih senang “membungkam” keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera “mati” di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.
Selusin(bukan selusin lagi) kepala tak berdosa
berteriak hingga serak di negeri yang congkak selalu senang dalam tertawa ha..Ha..Ha..
Dan ternyata keadilan pun tak datang karena cinta telah di buang.
Konyol…konyol…..saya mendukung ibu PRITA….Demo-demo…..
Ah, saya tidak tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Siapa yang jujur dan siapa yang berbohong…. who knows?
Tapi yang pasti, di manakah UU perlindungan konsumen saat ini?? kok konsumen ga terlindungi seperti ini?
Kayaknya jaksanya disuap tuh ama OMNI…. 🙁
Iih, padahal di UUD udah ada namanya hak mengeluarkan pendapat kan? koq malah yg mendominasi masalah, UU ITE sih?
jangan-jangan UU ITE dibuat untuk keuntungan orang2 yang punya duit biar namanya gak kotor, padahal dia udah berbuat yang kotor buat rakyat. hahahaa….
dukung ibu Prita …
mudah-mudahan dengan adanya kasus ini, semua aparat terkait tersentak, dan sadar bahwa hukum di negeri kita ini belum berlaku dengan wajar.
mari kita sama sama terus memonitor… ini bukanlah masalah salah atau benar.. tetapi ini adalah masalah keadilan yang ada dalam supremasi hukum kita……
Semoga saya nanti saya nggak sampe kena UU ITE tersebut…
Hemmmm… makin susah saja hidup ini….
Hemmm jadi takut….
bebaskan mansup.. eh salah, bebaskan prita. kapan yah jaksa kita nuntut orang masuk surga. huehuehue
Kali ini hukum undang2 dipertanyakan lagi
Bu Prita sekarang bisa agak tenang sedikit ternyata Capres2 pada ngedukung mbak prita… Semoga saja bisa cepet bebas..
salam kenal mas
harus bebas donk… aku dukung bu. Prita.
yang pasti sekarang RS tersebut tidak akan kedatangan pasien lagi karena ulah dokter-dokter yang hanya menjual obat.
tuntut dokter-dokter itu, karena justru merekalah yang mencemarkan nama baik RS.
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
dirimu juga bakal ditangkap karena terlalu banyak mencela ahem ahmad dhani 😆